PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DESA SE-KABUPATEN BULELENG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BULE

RITA 25 Juni 2026 11:01:42 WITA

Dencarik – Kamis, 25 Juni 2026. Perbekel Desa Dencarik bersama BPD dan Ketua TP PKK Desa Dencarik menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, pemerintah desa memperoleh pendampingan, pertimbangan, serta bantuan hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng menyampaikan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan pengelolaan keuangan desa. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat meminimalisir permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Desa menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik serta mewujudkan pembangunan desa yang berlandaskan kepastian hukum.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

INFO LAYANAN KEPENDUDUKAN

Layanan Adminduk

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Cek Pemakaian PAM Desa

Cek PAM Desa

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar