INFORMASI PENTING!!!!!!!!
RITA 23 Oktober 2025 09:54:16 WITA
Dalam rangka penuntasan wajib KTP-El yang belum melakukan perekaman di Kabupaten Buleleng Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-El dan Cetak KTP-El. Pelayanan akan dilaksanakan di Kantor Camat se-Kabupaten Buleleng dan Kantor Dinas Kependudukan san Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- INFORMASI PENTING!!!!!!!!
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM
- PERBEKEL MENGHADIRI KEGIATAN SEMBAHYANG DALAM RANGKA PIODALAN DAN NGERASAKIN SEKOLAH DASAR NEGERI 1
- PEMDES LAKSANAKAN SEMBAHYANG BERSAMA DALAM RANGKA RAHINA TILEM KAPAT
- INFORMASI PENTING!!!!
- Posyandu Balita Banjar Corot (Kamboja) Desa Dencarik
- Musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka pembahasan dan penyepakatan rancangan RKP desa