INFORMASI PENTING!!!!!!!!
RITA 23 Oktober 2025 09:54:16 WITA
Dalam rangka penuntasan wajib KTP-El yang belum melakukan perekaman di Kabupaten Buleleng Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-El dan Cetak KTP-El. Pelayanan akan dilaksanakan di Kantor Camat se-Kabupaten Buleleng dan Kantor Dinas Kependudukan san Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Komentar atas INFORMASI PENTING!!!!!!!!
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Hadiri Kegiatan Penganyar di Pura Agung Jagatnatha
- MINI LOKAKARYA LINTAS SEKTOR PERKUAT SINERGI DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
- Pembagian Bantuan Alat Tulis bagi Anak Yatim Piatu dalam Rangka Memperingati Bulan Bung Karno
- Semangat Bulan Bung Karno, Pemerintah Desa Dencarik Gelar Aksi Bersih Lingkungan
- Persembahyangan Bersama dalam Rangka Rahina Purnama di Kantor Desa
- PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DESA SE-KABUPATEN BULELENG DENGAN KEJAKSAAN NEGERI BULE
- Pemerintah Desa Dencarik Gelar Rembug Stunting untuk Percepatan Penurunan Angka Stunting














