INFORMASI PENTING!!!!!!!!
RITA 23 Oktober 2025 09:54:16 WITA
Dalam rangka penuntasan wajib KTP-El yang belum melakukan perekaman di Kabupaten Buleleng Tahun 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan Pelayanan Perekaman KTP-El dan Cetak KTP-El. Pelayanan akan dilaksanakan di Kantor Camat se-Kabupaten Buleleng dan Kantor Dinas Kependudukan san Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Komentar atas INFORMASI PENTING!!!!!!!!
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ANTISIPASI MENINGKATNYA KASUS DB, PEMDES LAKUKAN FOGGING
- Setelah Ditemukan Warga Terkena DBD, Pemdes Laksanakan Fogging Nyamuk
- Melaspas Gedung TK, Wujud Pelestarian Adat dan Budaya
- Pemerintah Desa Gelar Pelatihan Celup dan Pengemasan Dupa
- Pemerintah Desa Dencarik Laksanakan Pendataan dan Laporan Warga Pendatang
- Pengurus Karang Taruna Genta Satya Loka Desa Dencarik Resmi Dikukuhkan
- Rapat Koordinasi Pendataan Aset Daerah dan Aset Desa/Kelurahan













