Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
RITA 24 September 2025 11:41:47 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d. 22 November 2025 (terlampir) dengan program sebagai berikut:
- Bebas Pajak Progresif;
- 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
- 3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- 4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
- 5. Bebas Sanksi Opsen PKB.
Komentar atas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pendataan dan Pelestarian Naskah Kuno
- Penyaluran BLT Dana Desa Periode Januari- Maret kepada Warga Penerima Manfaat
- Pemberdayaan Kader Masyarakat dalam Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular melalui Kegiatan Posyandu
- Persembahyangan Bersama Rahina Tilem di Kantor Desa
- KEGIATAN POSYANDU RUTIN SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KESEHATAN IBU DAN ANAK
- BERSAMA PERBEKEL DESA DENCARIK, MAHASISWA KEDOKTERAN UNIVERSITAS PENDIDIKAN GAENSHA LAKUKAN WAWANCAR
- PEMERIKSAAN FISIK OLEH INSPEKTORAT PADA PEMBANGUNAN GEDUNG TK, GEDUNG KANTOR DESA, PENYENDERAN, DAN














