Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

RITA 24 September 2025 11:41:47 WITA

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d. 22 November 2025 (terlampir) dengan program sebagai berikut:

  1. Bebas Pajak Progresif;
  2. 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
  3. 3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  4. 4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
  5. 5. Bebas Sanksi Opsen PKB.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

INFO LAYANAN KEPENDUDUKAN

Layanan Adminduk

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Cek Pemakaian PAM Desa

Cek PAM Desa

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar