Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
RITA 24 September 2025 11:41:47 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d. 22 November 2025 (terlampir) dengan program sebagai berikut:
- Bebas Pajak Progresif;
- 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
- 3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- 4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
- 5. Bebas Sanksi Opsen PKB.
Komentar atas Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Desa Dencarik Laksanakan Vaksinasi Anjing untuk Antisipasi Penyebaran Rabies
- Pemdes Dencarik Hadiri Sosialisasi Lomba Kearsipan Tingkat Desa Tahun 2027
- Jumat Bersih, Pemdes Dencarik Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan
- Sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya Bersumber dari APBD Tahun 2026
- Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Pelaksanaan Proyek Pengaspalan
- Sembahyang Bersama dalam Rangka Perayaan Tumpek Uye (Tumpek Kandang)
- PENTING!!!!!!














