Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
RITA 24 September 2025 11:41:47 WITA
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, bersama ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah menyelenggarakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 22 September s.d. 22 November 2025 (terlampir) dengan program sebagai berikut:
- Bebas Pajak Progresif;
- 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II)
- 3. Bebas Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- 4. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya
- 5. Bebas Sanksi Opsen PKB.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
- MENGHINDARI DISPARITAS DATA, DISPERKIMTA LAKUKAN REKONSILIASI DATA JUMLAH RUMAH TAHUN 2025 DI DESA D
- TIM KECAMATAN LAKSANAKAN MONEV ADMINITRASI PEMERINTAHAN DESA DAN BPD
- Posyandu Rutin Balita Banjar Dinas Lebah Desa Dencarik
- KEGIATAN POSYANDU ILP DESA DENCARIK
- POSYANDU BALITA RUTIN, WUJUDKAN KEPEDULIAN TERHADAP TUMBUH KEMBANG ANAK