MENGHINDARI DISPARITAS DATA, DISPERKIMTA LAKUKAN REKONSILIASI DATA JUMLAH RUMAH TAHUN 2025 DI DESA D

RITA 17 September 2025 09:31:05 WITA

Menindaklanjuti Surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nomor : P.600.2.8/1624/Sekre-Disperkimta/VIII/2025 Perihal Rekonsiliasi Data Jumalh Rumah Tahun 2025, Pemerintah Desa Dencarik melaksanakan kegiatan rekonsiliasi data jumlah rumah tahun 2025 di Kantor Desa Dencarik. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Tim dari Dinas Perkimta, Perbekel Desa Dencarik dan Sekretaris Desa Dencarik.

Rekonsiliasi dilakukan untuk memperbaharui jumlah rumah beserta kondisi fisik rumah yang ada di seluruh wilayah Desa Dencarik. Hal ini bertujuan agar data adminitrasi kependudukan dan pembangunan dapat lebih akurat, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan program pemerintah desa juga tidak menghambat efektivitas program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Kegiatan Rekonsiliasi menghasilkan data terbaru jumlah rumah menurut dinding di Desa Dencarik untuk di Tahun 2025 sebanyak 1092 rumah, yang sebelumnya tercatat sejumlah 101 rumah. Dengan adanya rekonsiliasi ini, Pemerintah Desa berharap seluruh perencanaan dan program kerja Tahun 2025 dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

INFO LAYANAN KEPENDUDUKAN

Layanan Adminduk

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Cek Pemakaian PAM Desa

Cek PAM Desa

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar