Lagi, Rekonsiliasi DD Kedua Pagi Tadi
08 April 2021 15:07:09 WITA
Rekonsiliasi DD kedua pagi tadi, (08/04), di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng adalah hari ke-4 yang dihadiri oleh kaur keuangan se-Kecamatan Banjar.
Gatra Dencarik. Sesuai dengan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Buleleng bernomor 140/173/Bid. I/DPMD, 129 desa se-Kabupaten Buleleng melakukan rekonsiliasi sisa dana desa tahun anggaran 2015 sampai 2019 dimana kaur keuangan masing-masing desa ditugaskan untuk menghadiri rekonsiliasi tersebut dengan membawa berita acara rekonsiliasi dana desa tahun 2015-2018, LRA dana desa tahun 2019-2020, rekening koran akhir tahun 2019 dan 2020.
Sesuai surat yang diterima, proses rekonsiliasi ini dibagi menjadi lima gelombang, setiap gelombang terdiri dari 2 kecamatan. Desa Dencarik sendiri mendapatkan jadwal hari ke-4, tepatnya tanggal 8 April 2021 bersama 16 desa lain se-Kecamatan Banjar.
Rekonsiliasi dana desa dari 5-9 April 2021 yang bertempat di ruang rapat Dinas PMD Kabupaten Buleleng merupakan rekonsiliasi kedua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng sejak lahirnya dana desa pada APBN.
Didampingi staf bagian Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Buleleng laporan realisasi anggaran (LRA) dana desa milik Desa Dencarik diverifikasi. Verifikasi laporan dilakukan dari tahun anggaran 2015 sampai 2019. Setelah diverifikasi untuk laporan keuangan Desa Dencarik, tidak ditemukan sisa dana desa yang harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pemerintah Desa Dencarik telah memasukan setiap silpa dana desa ke APBDesa tahun selanjutnya. Oleh karenanya, verifikasi laporan Desa Dencarik cukup singkat.
Selanjutnya hasil rekonsiliasi ini dituangkan ke dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Perbekel, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, I Gede Suartama, SE dan Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, SE. Ak. (ngr/adm)
Komentar atas Lagi, Rekonsiliasi DD Kedua Pagi Tadi
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |