Sedari Awal Bhabinkamtibmas Turut Kawal Penggunaan APBDesa
13 November 2020 16:08:22 WITA
Rapat maraton, bersama Pemerintah Desa dan BPD Dencarik melakukan pembahasan rencana penyaluran BLT DD tahap VII dan pembahasan Ranperdes Perubahan Ketiga APBDes. Bhabinkamtibmas Dencarik, AIPTU Ketut Ariawan turut hadir sebagai langkah nyata pengawalan dana desa oleh POLRI
Gatra Dencarik. Bertempat di Kantor Perbekel Dencarik, Kecamatan Banjar, telah dilaksanakannya rapat koordinasi antara BPD Dencarik bersama dengan Pemdes Dencarik, yang di dalamnya membahas tentang pengalihan ahli waris KPM BLT DD yang telah meninggal ke istri almarhum, Jumat (13/11). Pada kesempatan ini juga hadir Bhabinkamtibmas Desa Dencarik, AIPTU Ketut Ariawan sebagai langkah nyata pengawalan terhadap penggunaan dana desa oleh POLRI.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua BPD Dencarik, dimana dalam kesempatan ini beliau menegaskan bahwa Bantuan Langsung Dana Desa (BLT DD ) ini adalah bantuan berupa uang kepada keluarga miskin di desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemic Covid-19.
BLT DD tahap ke-7 akan segera disalurkan, hasil rapat koordinasi ini ditetapkan bahwa penerima BLT DD dialihkan ke ahli waris almarhum dimana masih berada dalam satu KK.
Selain rakor membahas rencana penyaluran BLT DD tahap VII, rapat hari ini juga melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Desa Dencarik No. 8 tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2020.
Sekretaris Desa Dencarik, Made Lanang Pastima, S.Pd mewakili Perbekel Dencarik memaparkan Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Desa Dencarik No. 8 Tahun 2019, Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2020. Adapun yang melatar belakangi diadakannya perubahan APBDesa sampai ketiga ini, yaitu penambahan periode BLT DD untuk bulan Oktober, November, Desember 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT No. 44 tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan musdesus guna menyepakati penyaluran BLT DD untuk periode ketiga.
Setelah peserta rapat menyepakati isi dari rancangan perubahan APBDesa ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pemerintah Desa dengan BPD tentang Rancangan Peraturan Desa Tentang Perubahan ke tiga atas Peraturan Desa Dencarik No. 8 tahun 2019, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2020. Selanjutnya, RanPerdes ini akan dibawa ke Kantor Camat Banjar untuk mendapat asistensi dari Camat Banjar. (nopi/opt)
Komentar atas Sedari Awal Bhabinkamtibmas Turut Kawal Penggunaan APBDesa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |