Masih Memerlukan Mediasi Lanjutan, Tapal Batas Dencarik-Banjar Belum Jelas
11 November 2020 12:14:50 WITA
Mediasi antara pihak Desa Dencarik dan Desa Banjar terkait tapal batas antar desa di sekitar wilayah Kantor Camat Banjar. Batas desa di sekitar Kantor Camat Banjar ini merupakan polemik yang telah lama dimediasikan, sejak Perbekel Dencarik masih dijabat oleh Made Suteja. Bagi Perbekel Dencarik, Putu Budiasa, mediasi hari ini merupakan mediasi pertama. Pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng turut hadir pada mediasi yang bertempat di ruang rapat Kantor Camat Banjar.
Gatra Dencarik. Kemarin, (10/11) bertepatan dengan hari pahlawan diadakan mediasi tapal batas wilayah desa antara Dencarik dengan Banjar tepatnya wilayah Kantor Camat Banjar. Mediasi yang bertempat di ruang rapat Kantor Camat Banjar dihadiri perwakilan Desa Dencarik dan Desa Banjar.
Pihak Desa Dencarik dalam mediasi tapal batas ini diwakili oleh Putu Budiasa selaku Perbekel Dencarik, Ketua BPD Dencarik, Ida Bagus Ngurah, S.Pd dan I Putu Budiasa selaku kaur pemerintahan pada saat pengukuran tapal batas desa tahun 2014.
Sedangkan pihak Desa Banjar diwakili oleh Perbekel Banjar, Ida Bagus Dedy Suyasa, Ida Bagus Kosala selaku Bendesa Adat Desa Banjar, dan tokoh masyarakat Desa Banjar.
Selain dihadiri Camat Banjar, I Gede Arya Suardana, AP.MM dan Kasi Pemerintahan Camat Banjar, I Gusti Bagus Rony Ariyana, SH, tim dari Pemerintah Kabupaten Buleleng yang membidangi tapal batas desa juga turut hadir.
Pada mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari mediasi-mediasi sebelumnya yang pada saat itu Perbekel Dencarik masih dijabat oleh Made Suteja.
Mediasi kali ini belum menemukan titik temu sehingga diperlukan tindak lanjut. Oleh karena itu, mediasi lanjutan akan dijadwal ulang dengan membawa bukti-bukti yang sah berupa sertifikat tanah sebagai bukti kuat dalam mediasi selanjutnya. (mekel-ngr/ktr-adm)
Komentar atas Masih Memerlukan Mediasi Lanjutan, Tapal Batas Dencarik-Banjar Belum Jelas
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |