Dencarik Siapkan Anggaran Untuk BLT DD Gelombang II
24 Juli 2020 17:26:29 WITA
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) tahap kedua membahas tentang kewajiban desa untuk memberikan dana stimulus kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 sesuai arahan Kementerian Desa melalui Permendes Nomor 7 Tahun 2020
Gatra Dencarik. Badan Permusyawaratan Desa Dencarik kembali melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) membahas tentang Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Musdessus hari ini, (24/07), yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Dencarik membahas BLT DD bulan Juli, Agustus dan September, dimana musdessus ini dihadiri oleh Perbekel Dencarik beserta Perangkat, Kelian Desa Adat, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa Kecamatan Banjar.
Musdessus dibuka langsung Ketua BPD, Ida Bagus Ngurah S.Pd, dimana dalam sambutannya menegaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus kembali dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Desa untuk penyepakatan calon penerima BLT DD bulan Juli, Agustus dan September. Perbekel Dencarik juga menambahkan bahwa BLT DD tidak diperkenankan untuk menambah penerima yang awalnya pada tahap sebelumnya yaitu sebanyak 136 KPM. Calon penerima harus berdasarkan dari hasil musdessus antara BPD dan Relawan.
Adapun hasil dari musyawarah Desa Khusus yaitu memutuskan dengan masih tersedianya anggaran Dana Desa dan cukup untuk merealisasikan pembagian BLT DD gelombang kedua dimana membutuhkan anggaran sebesar Rp. 122.400.000,-, maka sepakat kegiatan stimulus melalui pembagian BLT DD bisa direalisasikan. Selain itu, tidak melakukan verifikasi kembali berdasarkan Peraturan Menteri Desa karena tidak ada penerima yang meninggal dan pindah. sehingga BLT DD tahap empat, lima dan enam kembali diberikan kepada penerima BLT DD tahap satu, dua dan tiga.
Setelah digelarnya musdessus ini, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya akan melakukan perubahan anggaran yang kedua untuk mengakomodir kegiatan BLT DD lanjutan ini. Sesuai regulasi bahwa BLT DD ini diberikan tiga kali, yaitu Juli, Agustus dan September dengan nominal Rp 300.000,- per KPM per bulan. Kegiatan bantuan langsung tunai baru bisa direalisasikan setelah perubahan anggaran APBDesa kedua diselesaikan. (Novi/opt)
Komentar atas Dencarik Siapkan Anggaran Untuk BLT DD Gelombang II
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |