Kantor Perbekel Dencarik Kawasan Wajib Masker
27 April 2020 14:03:07 WITA
Gatra Dencarik. Pemerintah Desa Dencarik bersama dengan Babinsa, Minggu siang, (26/04) memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan virus Covid 19. Himbauan tersebut disampaikan melalui media baliho yang dipasang di beberapa tempat umum. Sebanyak lima baliho dipasang di area strategis dimana masyarakat bisa membaca himbauan tersebut.
Himbauan yang disampaikan tersebut meliputi cara pencegahan Covid 19, yakni himbauan semua wajib masker, jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak, jaga jarak pada saat berbicara dengan orang lain minimal 1,5 meter dan semprotkan disinfektan setiap tiga hari sekali dimasing-masing rumah.
“Selain itu, masyarakat juga dihimbau wajib memakai masker dan mencuci tangan atau menggunakan handsanitizer sebelum memasuki kantor, apabila tidak mengikuti himbauan masyarakat tidak akan dilayani keperluannya di kantor Perbekel Dencarik ”, Jelas Putu Budiasa.
Melalui pemasangan Baliho ini, diharapkan warga semakin paham dan dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari sehingga dapat menekan penyebaran Covid 19 terutama belajar hidup sehat. (Novi/opt)
Komentar atas Kantor Perbekel Dencarik Kawasan Wajib Masker
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |