Rapat Pleno Pengisian BPD Dencarik: Tetapkan Pemilihan Secara Musyawarah Perwakilan Dengan 4 Dapil

05 Mei 2019 19:51:39 WITA

Gatra Dencarik. Pagi ini,(05/05), bertempat di Kantor Perbekel Dencarik telah diselenggarakan rapat pleno panitia pengisian anggota BPD Desa Dencarik. Rapat yang dipimpin langsung ketua panitia, Putu Astabawa serta dihadiri oleh Perbekel Dencarik, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Desa Pakraman serta unsur-unsur masyarakat lainnya.

Agenda rapat pleno pertama dalam rangka pengisian anggota BPD ini antara lain penentuan wilayah pemilihan, jumlah anggota BPD, alokasi jumlah anggota BPD setiap wilayah pemilihan, waktu pemilihan serta tata cara pemilihan anggota BPD Desa Dencarik.

Pengisian anggota Lembaga BPD yang merupakan lembaga yang bertugas menyerap aspirasi masyarakat ini mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2018. Berbeda dengan pengisian keanggotaan BPD sebelumnya, jumlah anggota BPD mengikuti jumlah penduduk desa bersangkutan. Mengingat jumlah penduduk di Desa Dencarik kurang dari 7.000 jiwa, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2018 pasal 3 ayat 1 maka jumlah anggota BPD Dencarik hanya lima orang. Dalam ayat 2 pasal 3 diatur lebih lanjut tentang komposisi keanggotaan BPD, jika jumlah anggota BPD sebanyak lima orang maka komposisi keanggotaannya sebagai berikut empat orang dari unsur wakil wilayah pemilihan dan satu orang dari unsur wakil perempuan.

Dengan mempertimbangkan jumlah anggota BPD yang mewakili unsur wilayah pemilihan, maka jumlah wilayah pemilihan ditetapkan sebanyak empat wilayah. Empat wilayah pemilihan tersebut antara lain wilayah pemilihan Banjar Dinas Lebah, Banjar Dinas Bajangan, Banjar Dinas Corot dan wilayah pemilihan gabungan Banjar Dinas Baingin dan Menasa. Banjar Dinas Baingin dan Menasa digabung menjadi satu daerah pemilihan karena jumlah penduduk di dua banjar dinas tersebut paling kecil dari pada tiga banjar dinas lainnya.

Tata cara pemilihan anggota BPD sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 tahun 2018 diberikan dua tata cara pemilihan, yaitu pemilihan langsung dan musyawarah perwakilan. Sesuai keputusan bersama para peserta rapat pleno yang notabenenya merupakan perwakilan masyarakat Dencarik, pengisian anggota BPD masa bakti 2019-2025 dipilih berdasarkan musyawarah perwakilan. Efisinsi anggaran, waktu, dan tenaga merupakan pertimbangan mendasar yang menjadikan keputusan pengisian BPD masa bakti enam tahun ke depan secara musyawarah perwakilan.

Berdasarkan petunjuk teknis pengisian anggota BPD tahun 2019 yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng, panitia pengisian menetapkan perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih dari masing-masing wilayah pemilihan sebagai peserta dalam musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD dari unsur wakil wilayah pemilihan, dan menetapkan perwakilan masyarakat perempuan di desa sebagai peserta dalam musyawarah perwakilan untuk memilih anggota BPD dari unsur perempuan. Penetapan dimaksud  setelah melalui rapat pleno panitia pengisian dan dituangkan dalam keputusan panitia pengisian.

Penetapan perwakilan masyarakat sebagai peserta musyawarah perwakilan dalam rapat pleno wajib memperhatikan keterwakilan masyarakat pada masing-masing wilayah pemilihan, jumlah penduduk di setiap wilayah pemilihan, jumlah penduduk perempuan, keterwakilan kelompok-kelompok masyarakat, keterwakilan banjar dinas, lembaga adat, lembaga keagamaan, serta unsur masyarakat lainnya sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Setelah rapat pleno ini, panitia pengisian anggota BPD akan mengadakan sosialisasi ke masing-masing banjar dinas. Rencananya sosialisasi tersebut akan menggandeng Pemerintah Desa yang memang telah menjadwalkan sosialiasi hasil-hasil pembangunan tahun 2018 serta rencana kerja tahun 2019 di setiap banjar dinas. (ngr/adm)

Komentar atas Rapat Pleno Pengisian BPD Dencarik: Tetapkan Pemilihan Secara Musyawarah Perwakilan Dengan 4 Dapil

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

INFO LAYANAN KEPENDUDUKAN

Layanan Adminduk

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar