Perubahan Regulasi Tata Kelola Keuangan Desa, Perangkat Desa Dencarik Sekolah Lagi
24 September 2018 09:58:33 WITA
Gatra Dencarik. Forum sekolah desa yang diprakarsai oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buleleng, Made Subur, sudah beberapa kali melakukan kegiatan pelatihan dengan tutor atau nara sumber I Gede Suartama, Kasubag Perencanaan BKD Kabupaten Buleleng, dan Madong Hartono, Kasi Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.
Forum sekolah desa (FSD) ini mengakomodasi seluruh desa di kabupaten Buleleng. Mengingat keterbatasan waktu dan tempat, maka FSD ini dibagi menjadi tiga angkatan. Para peserta rata-rata diwakili sekretaris desa, kaur keuangan, atau kaur perencanaan dari masing-masing desa.
Desa Dencarik mengirim tiga perwakilan sekaligus, yaitu sekretaris desa, kaur keuangan, dan kaur perencanaan. Perwakilan Dencarik tergabung di angkatan ke II. Sampai saat ini, angkatan II FSD ini telah sharing ilmu sebanyak 3 kali, tanggal 23 Agustus, 6 September, dan 21 September 2018.
Dalam FSD pertama sampai ke tiga, dibahas secara detail perubahan regulasi tata kelola keuangan desa, dari Permendagri no 113 tahun 2014 menjadi Permendagri no 20 tahun 2018. Perbedaan mendasar dari kedua Permendagri tersebut antara lain posisi bendahara nantinya akan langsung dijabat oleh kaur keuangan, perubahan nomenklatur belanja dan kegiatan, perubahan format APBDes serta beberapa perubahan lainnya. Permendagri no 20 tahun 2018 sendiri akan efektif mulai diberlakukan per tahun 2019. (ngr/adm)
Dokumen Lampiran : Permendagri No 20 tahun 2018
Komentar atas Perubahan Regulasi Tata Kelola Keuangan Desa, Perangkat Desa Dencarik Sekolah Lagi
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |