Jamu Wirasa Kejaksaan Negeri Buleleng
10 Februari 2020 14:26:54 WITA
Suasana teleconference yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Teleconference bertajuk JAMU WIRASA (Jaksa Temu Wirasa Masyarakat Desa) menggunaknan aplikasi berbasis website, ZOOM apps, pada teleconference perdana ini baru berhasil terhubung dengan 45 desa se_kabupaten Buleleng
Gatra Dencarik. Kejaksaan Negeri Buleleng hari ini, (10/02) melakukan launching penggunaan aplikasi berbasis website dalam menjalin silahturahmi dengan desa-desa di Kabupaten Buleleng. Kegiatan yang diberi titel “JAMU WIRASA”, Jaksa Temu Wirasa Masyarakat Desa merupakan terobosan yang diharapkan membantu kejaksaan semakin dekat dengan masyarakat Buleleng.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Nur Chusniah, SH, MH memimpin kegiatan teleconference yang baru berhasil menghubungkan 45 desa di Kabupaten Buleleng. Selain itu, terhubung juga Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Made Subur, SH bersama jajarannya.
Pada kesempatan ini, Kadis PMD Buleleng, Made Subur, SH mengucapkan terimakasih kepada Kajari Buleleng karena telah melakukan pendekatan ke masyarakat khususnya Pemerintah Desa melalui fasilitas teknologi. Mantan Kepala BPBD Buleleng ini mengatakan bahwa melalui kegiatan JAMU WIRASA ini bisa membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
Pada teleconference ini, Pemdes Pangkungparuk melalui Perbekelnya, Ketut Sudiarsana diminta menyampaikan permasalahan illegal logging yang terjadi beberapa hari lalu yang mendapat sorotan media massa, Radar Bali, Bali Editor, dan Nusa Bali. Kajari Buleleng pada kesempatan ini menyampaikan perkembangan kasus dimana masih berada pada tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Video conference yang berlangsung selama sejam, mendapatkan apresiasi dari pemerintah Desa terbukti para perbekel dan perangkat secara serius mendengarkan arahan dari Kajari Buleleng. Namun, video conference perdana ini masih ada beberapa kendala seperti, koneksi yang masih buruk, masih ada gangguan suara yang berasal dari beberapa peserta teleconference pemerintah desa. Penyebabnya karena peserta tersebut belum mematikan atau mute spekear pada sistem komunikasinya. Pihak Kejaksaan Negeri Buleleng juga mengakui sistem yang dipakai masih free atau gratis sehingga durasi komunikasi masih terbatas. Kedepannya, pihak Kejaksaan akan berusaha mengatasi permasalahan yang terjadi saat teleconference perdana ini. (novi/opt)
Komentar atas Jamu Wirasa Kejaksaan Negeri Buleleng
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |