SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM
RITA 21 Oktober 2025 10:39:20 WITA
Menindaklanjuti Surat Kecamatan Banjar Nomor: B.400.10.2/328/X/KCB.PEM/2025 tanggal 16 Oktober 2025 perihal sosialisasi Pembentukan Posbankum, bahwa dalam rangka quick rensponse kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang aksesibel dalam mewujudkan acces to justice di Indonesia, Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Bali akan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Posbankum. Sosialisasi dilaksanakan di Aula/Ruang Pertemuan Kantor Desa Umeanyar Kec. Seririt pada Senin, 20 Oktober 2025. Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Sekretaris Desa Dencarik, Bapak Made Lanang Pastima dengan membawa Surat Keputusan Perbekel tentang Pembentukan dan Penugasan Paralegal Pada Pos Bantuan Hukum Desa. Acara ini menandai transformasi penting dari Pos Pelayanan dan Bantuan Hukum, HAM, dan Desa (POSYANKUMHAMDES) menjadi POSBANKUM.
Sosialisasi dibuka oleh Bapak Madong Hartono (Plt. Sekretaris Dinas sekaligus Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Buleleng) yang dalam sambutannya menekankan agar lebih mengutamakan penyelesaian masalah dengan jalan mediasi/musyawarah di Tingkat desa sebelum dibawa ke penegak hukum. "Penyelesaian di tingkat desa harus diutamakan, dan Kepala Desa harus mengetahui setiap masalah hukum yang ada di wilayahnya," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Ibu Putu Sumiasi menjelaskan latar belakang transformasi POSYANKUMHAMDES ke POSBANKUM. Awalnya, POSYANKUMHAMDES dibentuk pada masa pandemi Covid-19 dengan target satu desa per kecamatan untuk mempercepat layanan hukum. Lembaga ini bertugas memberikan informasi hukum, bantuan hukum gratis, pemberdayaan masyarakat, serta perhatian pada kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan desain.
"Bantuan hukum gratis diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa," jelas Bu Putu.
Disebutkan juga mengenai Paralegal Justice Award (PJA), sebuah penghargaan bagi paralegal yang berprestasi dengan kriteria mampu membuka lapangan kerja, menarik investasi, atau mengembangkan desa wisata.
Acara juga menghadirkan materi dari LBH BARRA mengenai Keparalegalan dan Urgensi Pembentukan Posyankum Desa, yang merujuk pada Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal. Materi ini memperkuat peran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan paralegal dalam mendukung fungsi POSBANKUM di tingkat desa.
Dalam paparannya disampaikan bahwa Masyarakat desa seringkali menghadapi kendala dalam mengakses layanan hukum akibat keterbatasan biaya, jarak, dan faktor lainnya. Untuk mengatasi hal ini, dibentuklah Pos Pelayanan dan Bantuan Hukum Masyarakat Desa (Posyankum Desa).
Posyankum Desa berfungsi sebagai wadah layanan hukum di tingkat desa yang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan paralegal. Tujuannya adalah untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, mencegah eskalasi perkara hingga ke pengadilan, serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan mediasi.
Beberapa manfaat kehadiran Posyankum Desa antara lain:
- Aksesibilitas hukum yang lebih dekat
- Pencegahan eskalasi perkara ke pengadilan
- Penguatan kearifan lokal
- Efisiensi biaya dan waktu
Dengan adanya Posyankum Desa, diharapkan masyarakat desa dapat menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri, cepat, dan sesuai dengan nilai-nilai lokal yang berlaku.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya layanan hukum yang mudah diakses, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian masalah di tingkat lokal
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOSIALISASI PEMBENTUKAN POSBANKUM
- PERBEKEL MENGHADIRI KEGIATAN SEMBAHYANG DALAM RANGKA PIODALAN DAN NGERASAKIN SEKOLAH DASAR NEGERI 1
- PEMDES LAKSANAKAN SEMBAHYANG BERSAMA DALAM RANGKA RAHINA TILEM KAPAT
- INFORMASI PENTING!!!!
- Posyandu Balita Banjar Corot (Kamboja) Desa Dencarik
- Musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka pembahasan dan penyepakatan rancangan RKP desa
- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025