Penuhi Amanat Perdes Nomor 2 Tahun 2020, BUMDesa Dencarik Cetak Laba 37 Juta Rupiah
04 Agustus 2020 16:06:15 WITA
Rapat evaluasi kerja Semester I BUMDesa Bina Usaha Mandiri yang dilaksanakan 30 Juni lalu.
Gatra Dencarik. Sesuai amanat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020, BUMDesa milik masyarakat Desa Dencarik, BUMDesa Bina Usaha Mandiri telah menggelar rapat pertanggungjawaban semester pertama, bulan Januari sampai dengan Juni 2020.
Rapat yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Dencarik pada Jumat, 31 Juni lalu dihadiri oleh Perbekel Desa Dencarik, sekdes, Kelian Banjar Dinas se-Dencarik, ketua BPD beserta anggota dan pengawas BUMDesa.
Pada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Putu Astika, Ketua BUMDesa, walaupun dalam kondisi ekonomi yang sulit sebagai dampak pandemi Covid-19, secara global BUMDesa Bina Usaha Mandiri Desa Dencarik berhasil mencetak laba Rp 37.388.178,26.
Jika ditilik per unit usaha, pada unit pengelolaan air bersih desa, target kerja pada semester pertama tahun 2020 ini adalah pengembangan jaringan serta peningkatan kualitas dan kuantitas air bersih yang diterima pelanggan. Terbukti sampai akhir semeter pertama telah ada peningkatan jumlah pelanggan sebesar 1,24% atau jumlah total masyarakat yang telah dicover oleh layanan air bersih desa ini sebanyak 654 KK. Namun, jika dibanding periode yang sama tahun 2019 penerimaan laba bersih dari sektor air mengalami penurunan sebesar 38,41%. Hal ini dikarenakan biaya operasional yang cukup besar terutama untuk penyuplaian air ke daerah Corot bagian atas.
Sementara itu, pada unit perdagangan mengalami kenaikan laba 33,43% yang merupakan hasil perdagangan sembako, aksesoris pam desa, pupuk subsidi kerjasama dengan subak se-Dencarik. Laba yang berhasil dicetak unit simpan pinjam walaupun tetap memberikan relaksasi pinjaman kepada nasabah umum yakni pembayaran bunga saja dan perpanjangan kredit selama musim pandemi virus Covid-19 adalah sebesar 27,09%.
Sementara pengelolaan sampah yang sudah menjadi unit di BUMDesa Bina Usaha Mandiri belum berhasil menghasilkan keuntungan secara ekonomi. Dari hasil perhitungan pelaksana operasional BUMDesa, unit ini mengalami kerugian sebesar 1.84%. Hal ini terjadi karena tingkat disiplin masyarakat dalam membayar iuran secara tepat waktu masih sangat rendah. Adanya minus ini dari sektor pengelolaan sampah ini akan mengurangi keuntungan secara global yang diperoleh oleh BUMDesa.
Pengawas BUMDes pada kesempatan ini memberikan laporan kinerjanya sebagai badan pengawas, antara lain:
- laporan sudah disusun tepat waktu
- laporan sudah diselesaikan
- selama 1 semester sudah memikiki keuntungan
- kinerja sudah baik
- sudah dilakukan dengan tranparasi
Namun ada catatan yang diberikan oleh pengawas sebagai bahan perbaikan manajemen BUMDesa seperti:
- belum memiliki kepala unit pada unit simpan pinjam
- laporan agar memiliki kategori lancar dan macet
- kas tunai dalam jumlah besar agar di simpan ke bank demi keamanan
- kredit kurang lancar agar dilakukan pendekatan persuasive
- pemberian kredit agar lebih selektif
- menaikkan bunga non RTS dari 1,2% menjadi 1,5%
- selalu mencocokan kas dan neraca
- adanya indikasi penjualan air di BD Corot yang dijual keluar desa, maka perlu diadakan perubahan tarif di atas 50 m3
- untuk penggantian meter air maka perlu disediakan dana talangan
- unit usaha dagang sampai saat ini masih bersifat enceran diharapkan segera digrosirkan
- penambahan modal usaha di perdagangan karena modal masih kecil
- usaha pengelolaan sampah belum memiliki keuntungan dari Januari-Juni, maka perlu diadakan pemilahan sampah untuk peningkatan pendapatan, pembuatan perdes untuk rumah tangga agar ikut dalam kegiatan ini, melakukan ekspansi agar vila ikut dalam pengelolaan sampah desa ini.
Dalam sambutannya, Putu Budiasa, Perbekel Dencarik yang secara ex-officio menjabat sebagai penasehat menyambut baik semua tanggapan dan usulan dari laporan pertanggungjawabn ketua bumdes dan tim pengawas BUMDes.
Perbekel berharap agar pelaksana operasional BUMDes mengambil kebijakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terutama di sub unit sampah dan pam desa terutama bagi masyarakat yang sering melakukan penunggakan pembayaran.
Pemerintah Desa Dencarik telah melakukan penambahan modal ke sub unit pengelolaan sampah sebesar 25 juta rupiah untuk maksimalisasi unit pengelolaan sampah. Selanjutnya, Perbekel Dencarik berharap pengelolaan sampah agar dilakukan dengan baik sehingga bisa menghasilkan produk pengolahan sampah yang bisa menghasilkan nilai ekonomi sebagai contoh kompos dan maggot. Beliau juga optimis adanya keuntungan dari sub sampah dengan cara mengajak masyarakat ikut dalam kegiatan pengelolaan sampah ini.
Untuk peningkatan kualitas pelayanan sub pengelolaan air bersih, Perbekel Dencarik berharap agar ada persiapan baik alat maupun anggaran untuk mengantisipasi hal-hal emergency atau darurat air, misalnya kerusakan alat pompa sehingga tidak terjadi ketidakpuasan di masyarakat.
Ketua BPD, Ida Bagus Ngurah S.Pd yang hadir bersama anggota lainnya memberikan saran sekaligus harapan untuk perkembangan BUMDes dimana peningkatan komersial (profit making) untuk penambahan pendapatan asli desa (PAD) dengan tidak melepaskan peningkatan fungsi pelayanan salah satunya pemberian bantuan ke siswa berprestasi dan santunan sembako ke lansia, optimisme BUMDes mampu menjembatani kegiatan masyarakat dari hulu ke hilir, contoh di hulu, pemberian bantuan pupuk subsidi dengan sistem pinjaman. Sedangkan di hilir menjadi badan penyaluran penjualan hasil pertanian dan usaha kecil dan menengah. BPD selaku wakil masyarakat desa mengapresiasi Pemerintah Desa karena telah menindaklanjuti usulan anggota pengawas BUMDes yang berkompeten dalam upaya meningkatkan kinerja BUMDes yang merupakan satu-satunya sumber pendapatan asli desa.
Laporan pertanggungjawaban ini merupakan salah satu upaya transparansi pengelolaan BUMDesa demi terwujudnya BUMDesa yang sehat serta bisa memberikan dampak yang optimal bagi kesejahtraan masyarakat sesuai amanat Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2020. (agus/ktr)
Komentar atas Penuhi Amanat Perdes Nomor 2 Tahun 2020, BUMDesa Dencarik Cetak Laba 37 Juta Rupiah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |