Tiga Agenda Musdes Dirapel Sekaligus

Pemdes Dencarik 24 Agustus 2021 22:02:53 WITA

BPD Dencarik menggelar tiga agenda musyawarah desa sekaligus pada Jumat 20 Agustus lalu. Berhubung masih dalam kondisi PPKM maka musyawarah dihadir peserta yang sangat terbatas, yang hanaya menghadirkan perwakilan lembaga desa dan masyarakat serta tetap menerapkan protokol kesehatan selama musywarah berlangsung. (foto: Kantor Camat Banjar)

  

 

Gatra Dencarik. Sesuai dengan Surat Undangan Rapat Nomor 7/BPD/VIII/2021, BPD Desa Dencarik menggelar musyawarah desa di Kantor Perbekel Dencarik, Jumat lalu, (20/08).

Musyawarah Desa yang mengagendakan tiga agenda rapat sekaligus antara lain Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022 dan Penyusunan Perubahan Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021 dan validasi data KPM BLT Desa.

Berbeda dengan musyawarah desa sebelum pandemic Covid-19, musyawarah kali ini hanya menghadirkan perwakilan dari beberapa lembaga yang ada di desa dan tetap menerapkan protokol kesehatan saat musyawarah desa berlangsung.

Musyawarah desa ini dihadiri oleh Camat Banjar beserta staf, Pendamping Desa Kec.Banjar, Pendamping Lokal Desa, Perbekel Desa Dencarik, Kelian Desa Pakraman Dencarik, Ketua LPM, Ketua TP-PKK, Ketua Karang Taruna, Kelian Banjar Dinas se-Desa Dencarik, Ketua Bumdes Bina Usaha Mandiri, KPM Desa Dencarik dan Perwakilan Masyarakat Miskin.

Agenda musyawarah pertama yang dibahas oleh forum rapat adalah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2022 dimulai pukul 09.00 wita diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya.

Setelah ketua BPD menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan musyawarah ini, Perbekel Dencarik, Putu Budiasa memberikan laporan atas realisasi RKP Desa tahun berjalan. Dalam laporannya, Perbekel Dencarik menyampaikan di tahun anggaran 2021 yang telah berjalan, telah dilaksanakan 2 kali perubahan penjabaran APBDesa, yaitu:

  1. Perubahan pertama untuk pemenuhan penanganan Covid-19 tingkat desa dan BLT Desa
  2. Perubahan kedua untuk recofusing dana guna mendukung kegiatan pendataan desa berbasis SDGs Desa

Dampak dari perubahan yang di luar dari biasanya ini mengakibatkan ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena adanya pergeseran dana.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah yaitu : peserta musyawarah desa menyepakati untuk memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terlaksana di tahun berjalan untuk dianggarkan kembali pada tahun anggaran 2022 dengan tetap menyesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan peraturan-peraturan yang ada mengenai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa tahun 2022.

Selain itu, hasil musyawarah agenda pertama ini adalah penyepakatan dan pembentukan tim verifikasi sesuai keahlian yang dibutuhkan dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat Desa, KPMD dan unsur masyarakat Desa.

Secara aklamasi peserta musyawarah menunjuk Gede Pastima sebagai ketua Tim Verifikasi dimana dibantu oleh empat anggota yang mewakili beberapa unsur Lembaga dan masyarakat, antara lain Putu Wirata, Putu Swartana, Putu Sucining dan Komang Juliada.

Usai penandatanganan berita acara musyawarah Desa Dencarik, dilanjutkan agenda musyawarah selanjutnya yaitu musyawarah desa penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021.

Musyawarah kedua ini masih dipimpin oleh Ketua BPD Dencarik, Ida Bagus Ngurah, S.Pd yang langsung menyampaikan maksud dan tujuan musyawarah ini.

Selanjutnya Perbekel Dencarik menyampaikan kondisi keuangan desa dan kegiatan yang sudah berjalan sampai Agustus tahun 2021 ini.Beberapa point pemaparan Perbekel Dencarik pada musyawarah perubahan RKP Desa tahun 2021 ini, antara lain:

  1. Adanya recofusing kegiatan di tahun 2021 ini tepatnya pada tanggal 25 Februari 2021 dan 10 Mei 2021
  2. Adanya penurunan pendapatan desa, antara lain bersumber dari
    1. Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengalami penurunan sebanyak 19,59 juta Rupiah
    2. Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan BKK. Sumber dana ini mengalami penurunan sangat signifikan yaitu sebanyak 50% dari jumlah awal yang diterima Desa Dencarik sebanyak 300 juta Rupiah.
  3. Adanya beberapa kegiatan yang telah direcofusing dan tidak terlaksana
  4. Adanya penambahan kegiatan. Penambahan kegiatan dimaksud adalah pembayaran tanah di belakang kantor Perbekel Dencarik sesuai dengan hasil koordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Buleleng.

Adapun Sub Bidang, kegiatan dan pekerjaan yang merupakan hasil dari evaluasi dan verifikasi yang telah kami bahas bersama – sama yang nantinya sebagai landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan RKPDesa Tahun 2021 sebagai berikut :

  1. Kegiatan Skala Desa :
    1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
      1. Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
        • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
        • Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
        • Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
        • Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
        • Penyediaan Tunjangan BPD
        • Penyediaan Operasional BPD
      2. Sub Bidang Sarana dan Prasarana Pemerintahan Desa
        • Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/ pemerintahan
        • Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Kantor Desa
      3. Sub Bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
        • Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
        • Penyusunan/Pendataan/ Pemutakhiran Profil Desa
        • Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
        • Penyuluhan dan Penyadaran Masyarakat tentang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
        • Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipasif
      4. Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
        • Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes
        • Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya
        • Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)
        • Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)
        • Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades, dll - diluar dokumen Rencana Pembangunan/Keuangan)
        • Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
        • Pengembangan Sistem Informasi Desa
        • Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Antar Desa/ Kecamatan/ Kabupaten, Pihak Ketiga, dll)**
      5. Sub Bidang Pertanahan
        • Sertifikasi Tanah Kas Desa
        • Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
        • Lain-lain kegiatan sub bidang pertanahan (PENAMBAHAN KEGIATAN)
    2. Bidang Pembangunan Desa
      1. Sub Bidang Pendidikan
        • Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
        • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/ TK/ TPA/ TKA/ TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa
        • Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/ TPA/ TKA/ TPQ/ Madrasah Non-Formal Milik Desa
      2. Sub Bidang Kesehatan
        • Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/ Polindes Milik Desa
        • Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
        • Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
        • Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
        • Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita ( BKB )
        • Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
      3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
        • Pemeliharaan Gedung/ Prasarana Balai Desa / Balai Kemasyarakatan
      4. Sub Bidang Kawasan Permukiman
        • Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
      5. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
        • Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
    3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
      1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
        • Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll)
        • Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
        • Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
        • Bantuan hukum untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
        • Pelatihan/penyuluhan/Sosialisasi kepada masyarakat dibidang hukum dan perlindungan masyarakat
      2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
        • Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
      3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga
        • Pembinaan Karang
      4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
        • Pembinaan Lembaga Adat
        • Pembinaan LKMD/ LPM/ LPMD
        • Pembinaan PKK
    4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
      1. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
        • Peningkatan kapasitas kepala Desa
        • Peningkatan kapasitas perangkat Desa
        • Peningkatan kapasitas BPD
      2. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
        • Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan:
          • Pelatihan Pembuatan Selai Anggur
    5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
      1. Penanggulangan Bencana
        • Penanggulangan Bencana
      2. Keadaan Darurat
        • Keadaan Darurat
      3. Keadaan Mendesak
        • Keadaan Mendesak
  2. Kegiatan Skala Supra Desa  :
    1. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
      1. Fasilitasi Bantuan untuk Lansia, anak terlantar dan Penyandang Disabilitas
      2. Pelatihan dan Pengadaan Alat/Sarana Prasarana Pengelolaan Bank Sampah DESAKU
      3. Pelatihan Keterampilan Montir Sepeda Motor untuk Karang Taruna
    2. Bidang Perekonomian, SDA, dan Infrastruktur
      1. Pembangunan Jembatan Banjar Dinas Corot, Dencarik
      2. Kegiatan Bedah Rumah bagi RTM
      3. Kegiatan Rehab Rumah bagi RTM

 

Adapun Kegiatan dan pekerjan yang ditunda pelaksanannya dan menjadi skala prioritas di tahun 2022 akibat dari terjadinya refocusing anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan bencana pandemi Covid-19 dan kegiatan lainnya yaitu sebagai berikut :

  1. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
  2. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
  3. Pembinaan Palang Merah Remaja ( PMR ) Tingkat Desa
  4. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Desa
  5. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Usaha Tani
    1. JUT Subak Rambutnaga Banjar Dinas Corot
    2. JUT Subak Taman Banjar Dinas Baingin
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa
  7. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/ Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  8. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  9. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
  10. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
    1. Pengolahan Pupuk Kompos Plus

 

Agenda musyawarah terakhir adalah validasi data KPM BLT Desa tahun 2021. Validasi data ini dilaksanakan karena adanya KPM BLT Desa yang meninggal dunia. Ada dua orang KPM BLT Desa yang meninggal dunia, Ida Komang Suta dari BD Bajangan dan Putu Suarma Dipa dari BD Lebah.

Setelah melalui diskusi dan mempertimbangkan database hasil pendataan yang telah dilakukan relawan di awal tahun 2020 lalu, maka KPM BLT Desa atas nama Ida Komang Suta diganti oleh Ida Ayu Kade Suci yang merupakan istri dari Ida Komang Suta. Para peserta musyawarah sepakat mempertimbangkan kondisi social ekonomi yang bersangkutan apalagi usianya sudah menginjak enam puluh tujuh tahun.

Sementara KPM pengganti untuk Putu Suarma Dipa, para peserta musyawarah belum bisa menemukan kata sepakat. Apalagi Kadus dan perangkat desa yang berasal dari wilayah BD Lebah berhalangan hadir. Penentuan KPM pengganti oleh para peserta musyawarah disepakati untuk ditunda sampai musyawarah desa yang akan diagendakan selanjutnya. (Hendra/ktr)

 

 

 

Komentar atas Tiga Agenda Musdes Dirapel Sekaligus

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar