Recofusing Lagi: Wajib Minimal 8%

Pemdes Dencarik 25 Februari 2021 16:59:34 WITA

Musyawarah pembahasan recofusing anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Mikro yang diselenggarakan tadi siang (25/02) di Kantor Perbekel Dencarik yang dihadiri oleh BPD dan seluruh perangkat Desa Dencarik.

 

Gatra Dencarik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 19 Februari 2021.

Menindaklanjuti intruksi Mendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengeluarkan surat bernomor 140/86/Bid.1/DPMD prihal pelaksanaan posko penanganan Covid19 di tingkat desa, kemudian disusul dengan surat bernomor 140/98/Bid.1/DPMD terkait prihal penegasan penyediaan anggaran pada APBDesa untuk posko Desa dan PPKM Mikro.

Pada surat pertama bernomor 140/86/Bid.1/DPMD, PMD Kabupaten Buleleng mengintruksikan Pemerintah Desa agar:

  1. Mendirikan posko desa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan satuan tugas penanganan Covid19 tingkat desa
  2. Melakukan recofusing anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro
  3. Membentuk tim posko desa dan membuat peraturan desa tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala desa dan pelaksanaan pos komando desa penanganan Covid19
  4. Penggunaan dana desa ditentukan untuk BLT Desa, untuk pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi ditetapkan minimal 8% dari pagu dana desa yang diterima, diluar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa.

Dalam surat PMD Kabupaten Buleleng ini diterangkan juga, dalam recofusing anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro, Pemerintah Desa mengalihkan dana desa ke sub bidang kesehatan dan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta tetap mengalokasikan anggaran dana desa di bidang penanggulangan bencana.

Guna mendukung pelaksanaan PPKM tersebut, Pemerintah Desa diarahkan mengalokasikan anggaran ke enam paket kegiatan, antara lain

  1. Edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid19
  2. Bantuan dan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan testing/tracing/treatment
  3. Penyiapan tempat cuci tangan dan/ atau cairan pembersih tangan
  4. Melakukan penyemprotan cairan desinfektan sesuai keperluan
  5. Penyiapan dan/ atau perawatan ruang isolasi desa
  6. Sekretariat satgas penanganan Covid19

Camat Banjar menegaskan kembali melalui surat bernomor 900/128/II/2021 mengenai recofusing APBDes guna mendukung pelaksanaan PPKM ini. Ditegaskan pada poin d, anggaran biaya isolasi bagi OTG, maksimal Rp 200.000,-, untuk 1 orang/per hari, dengan rincian biaya penginapan Rp 150.000,- dan makan minum sebesar Rp 50.000,-.

Pemerintah Desa Dencarik, hari ini (25/02) bertempat di Kantor Perbekel Dencarik telah melakukan musyawarah pembahasan recofusing anggaran dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM Mikro bersama BPD Dencarik.

Pada musyawarah ini, disepakati merecofusing anggaran sebesar Rp 416.178.000,- yang dialokasikan untuk:

  1. Pemenuhan BLT Desa (bulan Juni-Desember) sebesar Rp 285.600.000,-
  2. Pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 (minimal 8% dari pagu dana desa) sebesar Rp 130.578.000,-.

Anggaran seratus tiga puluhan juta tersebut dialokasikan ke tiga kegiatan, antara lain untuk kegiatan desa siaga, kegiatan posko keamanan desa (posko komando), dan penanggulangan bencana.

Selain itu, pada musyawarah ini juga disepakati rancangan peraturan desa (perdes) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala desa dan pelaksanaan pos komando desa penanganan Covid19 di Desa Dencarik untuk ditetapkan menjadi peraturan desa. (ngr/adm).

 

Dokumen Lampiran : Recofusing Lagi: Wajib Minimal 8%


Komentar atas Recofusing Lagi: Wajib Minimal 8%

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar