Membedah APBDesa 2021 Milik Desa Dencarik

Pemdes Dencarik 15 Februari 2021 20:59:09 WITA

Info grafis APBDes Dencarik Tahun Anggaran 2021.

 

Gatra Dencarik. Pandemi nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan hilang di awal tahun 2021 ini. Penanganan pandemi ini tetap menjadi prioritas utama anggaran pemerintah pusat dan daerah termasuk pemerintah desa. Baik penanganan dari tahap pencegahan, penanganan kepada masyarakat yang terpapar sampai kepada penanganan dampak sosial ekonomi terutama kepada masyarakat yang rentan kondisi sosial ekonominya.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran di saat kondisi bencana nasional ini. Regulasi tersebut antara lain, surat edaran menteri desa nomor 17 tahun 2020 mengatur tentang percepatan penggunaan dana desa, peraturan menteri desa nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana desa. Dan yang terbaru, intruksi menteri desa nomor 1 tahun 2021 yang menginstruksikan mengenai penggunaan dana desa tahun 2021 dalam pelaksanaan ppkm mikro.

Kondisi pandemi ini masih sangat dinamis, hal-hal yang diluar kebiasaan dalam penyusunan ataupun perubahan anggaran sangat mungkin terjadi, seperti tahun lalu dimana perubahan anggaran APBDesa selama satu tahun terjadi lebih dari sekali. Hal ini terjadi di seluruh desa terutama di wilayah Kabupaten Buleleng. APBDesa Desa Dencarik sendiri selama tahun 2020 lalu mengalami tiga kali perubahan APBDesa. Hal ini terjadi untuk mengakomodir penanganan dampak pandemi terutama untuk realisasi penyaluran bantuan langsung tunai desa dimana sumber dananya berasal dari dana desa.

Pada tahun 2021 ini juga, akan terjadi recofusing anggaran terutama dana desa untuk mengakomodir penanganan pandemi terutama untuk realisasi penyaluran bantuan langsung tunai desa selama 12 bulan. Intruksi penyaluran BLT Desa selama 12 bulan ini terbit setelah APBDesa 2021 ditetapkan sehingga Pemerintah Desa harus melakukan perubahan anggaran sesegera mungkin.

Pada APBDesa induk, Pemerintah Desa Dencarik hanya mengalokasikan BLT selama lima bulan sebesar  204 juta rupiah saja. Oleh karena itu, perubahan APBDesa pertama kemungkinan dilakukan sekitar bulan Mei melalui mekanisme recofusing terutama yang bersumber dari dana desa. Dengan berat hati akan ada beberapa kegiatan yang bersumber dana  dari DD (dana desa) mengalami pemotongan kegiatan. Namun pemotongan kegiatan ini tidak semata-mata arogansi pemerintah desa, tetapi tetap berkoordinasi dengan BPD sebagai wakil masyarakat dalam wadah musyawarah desa serta tetap mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tetap berkoordinasi secara intens dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Lalu bagaimana wajah APBDesa Induk Desa Dencarik pada tahun anggaran 2021 ini?

Pemerintah Desa Dencarik telah menetapkan APBDesa TA 2021 pada tanggal 30 Desember 2020 melalui Peraturan Desa Nomor 9 tahun 2020. Pada APBDesa Nomor 9 ini, estimasi pendapatan sebesar Rp 2.023.750.000,- yang terdiri atas pendapatan asli desa (PAD) sejumlah Rp 22.500.000,-, pendapatan transfer (DD, ADD, PBH, BKK) sejumlah Rp 1.932.750.000,- dan pendapatan lain-lain (bunga bank, sumbangan pihak ketiga) sejumlah Rp 68.500.000,-. Ditambah penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 145.700.000,-.

Pagu pendapatan dan penerimaan pembiayaan tersebut akan digunakan untuk mengakomodir belanja desa dalam satu tahun sejumlah Rp 2.169.450.000,-. Adapun belanja dimaksud antara lain, untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa sejumlah Rp 790.811.500,-, untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa sejumlah Rp 700.910.000,-, untuk bidang pembinaan kemasyarakatan sejumlah Rp 427.721.500,-, untuk bidang pemberdayaan masyarakat sejumlah Rp 33.633.500,- dan untuk bidang penanggulangan bencana dialokasikan anggaran sejumlah Rp 216.373.500,-.

Sub bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, kawasan pemukiman serta perhubungan, komunikasi dan informatika merupakan bagian dari belanja desa yang masuk pada bidang pelaksanaan pembangunan desa.

Sub bidang pendidikan dialokasikan anggaran sebesar Rp 108.743.500,-. Sementara kesehatan mendapatkan alokasi anggaran sejumlah Rp 151.398.500,-. Sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dialokasikan anggaran sebesar Rp 255.441.000,-. Kawasan pemukiman mendapatkan dana sejumlah Rp 184.044.000,-. Dana sejumlah Rp 1.283.000,- disediakan untuk sub bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.

Bantuan langsung tunai desa (BLT Desa) disediakan anggaran sebesar Rp 204.000.000,- yang tergabung dengan kegiatan lain pada bidang penanggulangan bencana.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, gambaran anggaran itu sangat mungkin mengalami perubahan mengikuti intruksi pemerintah pusat yang telah mencanangkan program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sebagai langkah pemerintah pusat mengatasi dampak pandemi Covid-19. Yang pasti mengalami perubahan adalah BLT Desa, sesuai intruksi menteri keuangan melalui PMK No 222/PMK.07/ 2020 untuk pengalokasian bantuan langsung tunai (BLT Desa) selama 12 bulan dengan besaran Rp 300.000,- per bulan untuk masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM), maka Pemerintah Desa Dencarik harus menyediakan tambahan dana lagi sebesar Rp 448.800.000,-. Mau tidak mau, Pemerintah Desa Dencarik harus melakukan pemotongan kegiatan lain yang sumber dananya adalah dana desa supaya realisasi BLT Desa bisa sebanyak 12 kali dalam satu tahun ini.

Jika pandemi ini masih berlangsung, Pemerintah Desa Dencarik dituntut juga untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan lain, recofusing dana ke bidang penanggulangan bencana adalah sutau keharusan. Jadi melihat kemungkinan-kemungkinan seperti itu, frekuensi perubahan APBDesa Desa Dencarik bisa jadi sangat dinamis mengikuti kondisi realtime masyarakat Dencarik dengan tetap berpedoman dengan regulasi serta saran hasil koordinasi dengan DPMD Kabupaten Buleleng. (ngr/adm)

Komentar atas Membedah APBDesa 2021 Milik Desa Dencarik

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar