Langkah Perbekel Dencarik Yang Lepas Dari Pantauan Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Dampak Covid-19

Pemdes Dencarik 04 Mei 2020 09:27:23 WITA

Rapat koordinasi Pemerintah Desa Dencarik dengan Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Lokal Desa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait persiapan pemberian BLT DD serta salah satu foto penyerahan bantuan dari Yayasan Angel Hearts Bali 

 

Gatra Dencarik. Rapat koordinasi guna mempersiapkan realisasi program pemerintah pusat melalui perpanjangan tangan pemerintah desa, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau sering dikenal dengan BLT DD telah diselenggarakan pada Jumat dua hari lalu, (1/05) di Kantor Perbekel Dencarik.

Rapat penting ini dihadiri oleh para stakeholder di Desa Dencarik antara lain Perbekel serta seluruh perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, Kelian Desa Adat, dan pengurus LPM. Pada kesempatan ini pendamping lokal desa, Putu Mertayasa, juga ikut menghadiri rapat ini.

Selain itu, Perbekel Putu Budiasa juga mengundang Tenaga Ahli Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nyoman Ardini untuk membantu mengawal persiapan dari proses pendataan penerima BLT DD ini. Ibu Nyoman Ardini selaku tenaga ahli banyak memberikan masukan tentang pelaksanaan BLT DD, baik dari proses pendataan, musyawarah desa khusus atau insindentil sampai proses pencairan dan pertanggungjawabannya. Ditekankan bahwa musyawarah desa khsusus bertujuan untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima. Data tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh perbekel bersama perwakilan BPD serta selanjutnya disampaikan ke Bupati. Beliau juga menekankan agar pemerintah desa tetap bekerja sesuai regulasi demi keamanan kita bersama.

Satu hari sebelumnya, Perbekel bersama perangkat desa dihadiri pendamping desa Kecamatan Banjar, Ketut Kariada, melakukan koordinasi terkait BLT DD. Dari koordinasi ini didapatkan keputusan agar kita harus bergerak cepat melakukan realisasi selambat-lambatnya minggu pertama bulan Mei sesuai intruksi Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana.

Sebagai tambahan informasi, sesuai dengan surat edaran Bupati Buleleng nomor 140 tertanggal 15 April 2020, sasaran penerima BLT DD adalah keluarga miskin non PKH, non penerima BPNT, yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/ kronis. Dimana calon penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT DD mengikuti rumus :

  1. Desa penerima dana desa kurang dari Rp 800.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT DD maksimal 25% dari jumlah dana desa
  2. Desa penerima dana desa lebih dari Rp 800.000.00,00 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT DD maksimal 30% dari jumlah dana desa
  3. Desa penerima dana desa lebih dari Rp 1.200.000.00,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT DD maksimal 35% dari jumlah dana desa
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.

Desa Dencarik tahun ini mendapatkan transfer dana desa sejumlah Rp 816.732.000, dimana dana tersebut ditransfer dalam tiga tahap. Sampai bulan ini, Desa Dencarik baru menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp 331.015.600.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemerintah Desa Dencarik hanya bisa mengalokasikan 30% Dana Desa untuk BLT DD ini, yaitu sebesar Rp 245.019.600 atau hanya bisa mengcover 136 KK. Sementara jumlah KK yang terdapat di Desa Dencarik sampai 1200 KK, melihat ketimpangan jumlah ini sangat disadari oleh Perbekel Putu Budiasa bahwa pemberian BLT ini sangat riskan memancing adanya ketidakpuasan masyarakat yang tidak mendapatkan BLT. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang down sebagai akibat wabah COVID-19. Sebagai langkah transparansi pelaksanaan dalam pendataan ini, Perbekel Putu Budiasa melibatkan seluruh stakeholder di Desa Dencarik, dari unsur adat, BPD, LPM, sinoman setiap banjar yang tergabung dalam Relawan Desa dan Satgas Gotong Royong. Hasil pendataan akan diajukan pada musyawarah desa khusus yang akan diselenggarakan setelah perekapan hasil pendataan diselesaikan.

Dengan adanya ketimpangan tersebut, Perbekel Putu Budiasa tidak tinggal diam. Beliau fokus mencari solusi agar masyarakat yang belum tersentuh bantuan PKH, BPNT, BLT DD, bisa mendapatkan bantuan dengan mengajukan permohonan Pemkab Buleleng.

Selain itu, beliau juga terus mengajukan bantuan khususnya bantuan sembako ke yayasan-yayasan. Sampai saat ini, dua yayasan yaitu Buleleng Social Community (BSC) dan Yayasan Angel Hearts Bali serta individu masyarakat lain telah memberikan bantuan sembako. Karena jumlahnya yang terbatas, penerima bantuan ini diprioritaskan kepada lansia atau kaum difabel terlebih dahulu. Namun, akan secara bertahap diusahakan bagaimana pun caranya masyarakat bisa mendapatkan akses bantuan baik dari pemerintah maupun dari non pemerintah agar bisa meringankan dampak COVID-19 ini.(ngr/adm)

Komentar atas Langkah Perbekel Dencarik Yang Lepas Dari Pantauan Masyarakat Dalam Upaya Penanganan Dampak Covid-19

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar