LPJ 2019 Diterima BPD Dencarik, APBDes 2020 Siap Dieksekusi

Pemdes Dencarik 22 Januari 2020 08:23:29 WITA

Sekretaris Desa, Made Lanang Pastima sedang memaparkan laporan realisasi belanja APBDes 2019 di hadapan forum musyawarah Pemdes dan BPD Dencarik.

 

Gatra Dencarik. Siang kemarin sekitar pukul 13.00 wita, (21/01) bertempat di Kantor Perbekel Dencarik dilaksanakan musyawarah antara Pemerintah Desa dengan BPD Dencarik. Pada musyawarah ini mengagendakan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2019.

Rapat diawali pemaparan oleh sekretaris desa, Made Lanang Pastima tentang realisasi anggaran pendapatan dan belanja serta capaian-capaian Pemerintah Desa Dencarik dalam rentang waktu 2019. Pada kesempatan ini juga dijelaskan kegiatan-kegiatan yang tidak bisa direalisasikan sesuai perencanaan yang tertuang di APBDes tahun 2019.

 Sekretaris Desa juga menyampaikan sisa anggaran dari realisasi belanja selama tahun 2019. Adapun sisa anggaran atau sering disebut silpa sebesar 256 juta rupiah. Menurut penjelasan sekretaris desa bahwa silpa tersebut sebagai akibat adanya beberapa kegiatan yang tidak bisa direalisasikan tahun 2019 serta adanya efisien belanja. Silpa tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pada APBDes tahun 2020 ini.

Salah satu kegiatan yang belum bisa direalisasikan adalah pemeliharaan jalan di BD Baingin yang telah mengalami kerusakan. Pada anggaran induk 2019 kegiatan tersebut telah dianggarkan dan rencana dieksekusi pada bulan Agustus 2019. Namun, pada bulan tersebut kegiatan perayaan kemerdekaan sangat padat ditambah lagi masyarakat disibukkan persiapan ngaben massal yang akan diadakan bulan September.

Selain kendala non teknis tersebut, pada rencana anggaran belanja (RAB) terdapat kesalahan penempatan pos bahan material, yaitu aspal yang merupakan hibah provinsi yang telah ada sejak beberapa tahun lalu dengan keadaan terbengkalai tidak termanfaatkan. Pada anggaran induk bahan material aspal tersebut dimasukkan di pos sumbangan pihak ketiga. Berdasarkan koordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Buleleng, disarankan agar tidak memasukkan aspal tersebut di pos sumbangan pihak ketiga karena merupakan hibah. Disarankan agar Pemerintah Desa Dencarik mengajukan permohonan pemanfaatan aspal itu ke dinas terkait.

Karena pengajuan permohonan pemanfaatan aspal telah disetujui, maka kegiatan perbaikan jalan BD Baingin dimasukkan di anggaran perubahan. Sayangnya waktu pengerjaan yang memasuki musim hujan membuat pengerjaan pengaspalan rentan terhambat cuaca serta waktu pengerjaan juga dipengujung tahun. Ditambah rekanan tenaga penggarap yang memang membidangi kegiatan pengaspalan tidak bisa menghandle pengerjaan di bulan Desember 2019.

Kegiatan perbaikan ini lebih memungkinkan dijadwalkan di anggaran tahun 2021. Menjawab pertanyaan BPD, kenapa tidak dimasukkan di tahun anggaran 2020, Sekretaris Desa memberikan tanggapan, karena kegiatan tersebut tidak masuk di RKP tahun ini sementara penyusunan RKP sudah disusun sekitar bulan Juni 2019. Estimasi awal, kegiatan ini bisa dikerjakan setelah perubahan 2019. Ternyata adanya kendala teknis dan non teknis seperti paparan sebelumnya membuat kegiatan tidak terealisasi.

Putu Budiasa, Perbekel Dencarik mengatakan bahwa kegiatan tersebut dipastikan masuk di anggaran induk tahun anggaran 2021 supaya tidak ada kendala cuaca. Perbaikan jalan desa ini juga dipertimbangkan menggunakan rabat beton yang notabenenya lebih tahan terhadap perubahan cuaca.

Menanggapi pemaparan pihak Pemerintah Desa, BPD Dencarik melalui ketuanya, Ida Bagus Ngurah ,S.Pd memaklumi kendala-kendala yang dihadapi Pemerintah Desa. Terkait silpa yang jumlahnya cukup besar, memastikan berdasarkan laporan pertanggungjawaban yang telah dipelajari sebelumnya dana silpa tersebut sudah berada di rekening kas desa serta sudah teralokasi pada belanja yang tertuang pada rancangan APBDes tahun 2020 ini. Beliau juga berharap agar Pemerintah Desa Dencarik menggunakan dana sebaik mungkin. Ditekankan agar Pemerintah Desa jangan sampai sengaja mengurangi belanja yang seharusnya, guna semata-mata untuk membuat silpa. " Biarkan silpa terbentuk secara alami, jangan ada kesengajaan mengurangi belanja yang harus dikeluarkan hanya semata-mata untuk mengejar agar ada silpa," tegasnya.

Dari rapat pembahasan ini, BPD Dencarik menyimpulkan menerima laporan pertanggungjawaban terhadap realisasi APBDes tahun 2019. BPD. Selanjutnya Perbekel dan Ketua BPD menandatangani berita acara kesepakatan terhadap laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun anggaran 2019. Setelah penetapan ini, laporan pertanggungjawaban dan APBDes 2020 akan digunakan sebagai kelengkapan dalam posting aplikasi siskeudes di Dinas PMD Kabupaten Buleleng. (ngr/adm)

Komentar atas LPJ 2019 Diterima BPD Dencarik, APBDes 2020 Siap Dieksekusi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar