Ekspose Inpektorat Buleleng Tetapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dencarik Sudah Taat Regulasi

Pemdes Dencarik 06 Desember 2019 10:36:45 WITA

Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng sedang melukan pengujian terhadap pekerjaan fisik rabat beton yang dilakukan Pemerintah Desa Dencarik dalam rentang waktu 1 Januari sampai 15 Oktober 2019.

 

Gatra Dencarik. Setelah melakukan audit selama 13 hari kerja sesuai surat tugas bernomor 094/205/Itda./2019 tertanggal 7 Oktober 2019, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Kamis siang (28/11) melakukan ekspose proses audit terhadap Pemerintah Desa Dencarik. Ekspose inspektorat ini diselenggarakan di Kantor Perbekel Dencarik sekitar pukul 13.30 wita.

Ekspose hari ini hadir tim Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri dari Pengendali Teknis, Drs. Panca Wijaya Sastrawan Mataram dan Ketut Ariasa,SE. Selain dihadiri Perbekel dan perangkat desa, turut hadir juga ketua BPD Dencarik, Ida Bagus Ngurah, Bhabinkamtibmas, Aiptu Ketut Ariawan, serta pendamping desa untuk Desa Dencarik, Putu Mertayasa.

Berdasarkan naskah hasil pemeriksaan yang bertanda tangan Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng, I Putu Yasa, SH, MM, bahwa secara umum penyelenggaraan pemerintahan Desa Dencarik sudah berjalan baik serta mengikuti regulasi yang berlaku. Menurut laporan yang dibacakan langsung oleh Ketut Ariasa,SE bahwa ruang lingkup pemeriksaan antara lain menyangkut kebijakan desa, kelembagaan desa, keuangan desa, dan kekayaan desa dimana pemeriksaan menggunakan metode pemeriksaan dokumen, analisa dokumen, pengujian bukti pemeriksaan (wawancara atau permintaan keterangan, pemeriksaan fisik, pengamatan atau observasi) dan penarikan kesimpulan.

Dari hasil audit ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng memberikan beberapa catatan terhadap jalannya tata kelola administrasi dan jalannya pemerintahan Desa Dencarik, antara lain agar melengkapi kekurangan 9 buku adminstrasi Pemerintah Desa dari 24 buku administrasi yang wajib dimiliki sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa, melengkapi 2 dokumen yang kurang dalam kelengkapan SPJ pembangunan fisik, yaitu dokumen spesifikasi teknik dan surat persetujuan penawaran harga, serta melengkapi administrasi tata kelola asset desa.

Sebelum menggelar ekspose ini, tim Inspektorat Daerah Buleleng telah melakukan pemeriksaan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa serta tata kelola keuangan di Desa Dencarik. Seluruh berkas administrasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Dencarik dari 1 Januari sampai 15 Oktober 2019 telah dibawa saat kunjungan pertama pada tanggal 15 Oktober lalu untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng. Tanggal 15 Nopember lalu tim Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang terdiri atas 4 orang melakukan uji petik atau tinjauan ke lokasi-lokasi pekerjaan fisika serta  pemeriksaan terhadap barang-barang modal pembelian oleh  Pemerintah Desa Dencarik.

Sampai tanggal 15 Oktober 2019 ini, Pemerintah Desa Dencarik telah menyelesaikan sebanyak 7 paket pekerjaan fisik, antara lain rabat beton jalan usaha tani Corot 1 (Subak Taman-Abangan), jalan usaha tani Bajangan 2 (Gede Padma), jalan usaha tani Bajangan 1 (Ketut Darmada), jalan usaha tani Corot 3 (Subak Rajaplawa-Rambutnaga), jalan usaha tani Corot 2 (Komang Redika), jalan usaha tani Corot 4 (Rajaplawa-Tamanan) dan jalan usaha tani BD Lebah (Subak Kaliculuk). Tujuh paket pekerjaan fisik tersebut telah berhasil merabat beton jalan usaha tani sepanjang 1.707 meter dimana menyerap anggaran sejumlah Rp 278.510.500 dari total RAB Rp 369.090.500.

Tim Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng yang diketuai oleh Ni Luh Ika Sari Suratni, SE dari irban wilayah II ini menegaskan bahwa audit ini merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten Buleleng selaku pembina dan pengawas jalannya pemerintahan di desa seluruh Kabupaten Buleleng. Selain itu, tujuan audit ini untuk menilai manajemen bahwa tugas dan fungsi pokok telah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, dan efektif, menilai prosedur yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program, menilai keekonomisan, efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber dana dan daya yang digunakan yang mendukung pelaksanaan tugas, menilai kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap desa yang diaudit. (Ngr/adm)

 

 

 

Komentar atas Ekspose Inpektorat Buleleng Tetapkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dencarik Sudah Taat Regulasi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar