Korban Laka Lantas Dibackup BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Pemdes Dencarik 19 Juni 2019 13:17:17 WITA

Gatra Dencarik. Seiring kepadatan lalu lintas kendaraan bermotor yang terus meningkat, berbanding lurus dengan frekuensi kecelakaan lalu lintas. Pemerintah merespon fenomena tersebut dengan mengeluarkan peraturan dimana dapat membantu meringankan para korban kecelakaan lalu lintas melalui penerbitan Ketentuan Umum Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan korban kecelakaan mendapatkan santunan yang layak.

Ketentuan ini mensinergikan PT. Jasa Raharja (persero), Korlantas Polri dan BPJS Kesehatan. PT. Jasa Raharja (persero) sendiri sejak awal merupakan penjamin korban kecelakaan lalu lintas, Ketentuan Umum Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas ini mengatur peranan PT. Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan. Adapun Ketentuan Umum Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas, antara lain:

  1. Jasa Raharja (persero) merupakan Penjamin Pertama bagi kasus Kecelakaan Lalu Lintas sampai dengan nilai yang ditanggung oleh Program Jaminan Kcecelakaan Lalu Lintas.
  2. BPJS Kesehatan merupakan Penjamin Kedua terhadap Kasus Kecelakaan Lalu Lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (setelah nilai tertanggung Program Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas)
  3. Sebagai penjamin kedua, BPJS Kesehatan hanya dapat menjamin kasus-kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang tidak berhubungan dengan kecelakaan kerja
  4. Jasa Raharja (persero) dan BPJS Kesehatan memerlukan Laporan Kepolisian sebagai salah satu kelengkapan administrasi penjaminan (penerbitan Laporan Polisi dilakukan oleh pihak Polri.

Kabar baiknya, dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan melakukan bridging sistem informasi dengan aplikasi integrated road safety management system (IRSMS) milik Korlantas Polri sehingga salinan Laporan Polisi dapat diperoleh secara online.

Peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan lalu lintas non kecelakaan kerja (KKL non KK) bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dengan mengikuti alur layanan sebagai berikut:

  1. Salinan Laporan Polisi dibawa oleh keluarga peserta ke fasilitas kesehatan untuk dilampirkan pada dokumen klaim
  2. Peserta JKN-KIS datang ke IGD menunjukkan kartu peserta JKN KIS dan fasilitas kesehatan akan menerbitkan surat eligibilitas kecelakaan lalu lintas (SEP KLL). SEP merupakan surat keabsahan pesrta dan penjaminan akhir tetap mengacu kepada ketentuan perundangan, termasuk dari kelengkapan administrasi penjaminan seperti Laporan Polisi.
  3. Pembuatan Laporan Polisi dapat dilakukan di Polres sesuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan pengaduan dari keluarga peserta yang diduga kecelakaan lalu lintas tunggal dan / kecelakaan lalu lintas lainnya.
  4. Data informasi SEP KLL akan terkirim secara otomatis ke aplikasi mobile service (movis) yaitu aplikasi pada mobile gadget milik petugas lapangan PT. Jasa Raharja (Persero)
  5. Petugas lapangan PT. Jasa Raharja (persero) akan melakukan kunjungan dalam waktu 2 x 24 jam dan memberikan informasi kepada peserta JKN-KIS untuk melengkapi administrasi penjaminan, salah satunya Laporan Polisi.
  6. Petugas fasilitas kesehatan akan memberikan informasi mengenai proses penjaminan KLL oleh PT. Jasa Raharja (persero) dan BPJS Kesehatan kepada keluarga peserta sesuai dengan status klaim yang tertera pada menu monitoring jaminan pada aplikasi Proses penjaminan tersebut dilakukan secara parallel dengan proses pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta JKN-KIS
  7. Pihak Polri mengeluarkan Laporan Polisi (tidak dengan memberikan surat keterangan kecelakaan lalu lintas) terhadap pengaduan tersebut, sebagai syarat penjaminan pelayanan kesehatan oleh PT. Jasa Raharja (persero) dan BPJS Kesehatan
  8. Fasilitas kesehatan melakukan koordinasi dengan petugas PT. Jasa Raharja (persero) dan BPJS Kesehatan terkait penjaminan peserta sesuai ketentuan, berdasarkan Laporan Polisi
  9. Jasa Raharja (persero) dan BPJS Kesehatan akan melanjutkan proses verifikasi klaim sesuai ketentuan yang berlaku setelah terbitnya Laporan Polisi dari pihak Polri
  10. Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas yang berhubungan dengan kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya bukan merupakan manfaat program jaminan kesehatan, melainkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Dengan adanya sinergi PT. Jasa Raharja (persero), BPJS Kesehatan dan Korlantas Polri ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi korban kecelakaan lalu lintas khususnya kecelakaan lalu lintas non kecelakaan kerja (KKL non KK). Untuk informasi lebih jelas, dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor telepon 1500400. (ngr/adm)

 

sumber: brosur BPJS Kesehatan

Komentar atas Korban Laka Lantas Dibackup BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar