Tagihan Pajak Naik 436%, Ketut Upeksa Ajukan Keberatan ke BKD Buleleng

Pemdes Dencarik 10 Mei 2019 11:00:26 WITA

Gatra Dencarik. Setelah menerima SPPT tahun 2019, Ketut Upeksa salah satu warga Banjar Dinas Bajangan, Desa Dencarik sangat terkejut melihat tagihan pajaknya naik 436%. Tahun sebelumnya, tagihan pajak atas  tanah seluas 19.750 m2 hanya Rp 197.500 sedangkan tahun ini mencapai Rp 1.058.840. Kenaikan yang sangat drastis ini kontan membuat Ketut Upeksa dan keluarga mengeluh, pasalnya tanah yang tersebut berlokasi di daerah Banjar Dinas Corot serta berada di lokasi perbukitan serta tidak produktif.

Dilansir dari situs Koran online, Koran Buleleng.com bahwa kenaikan ini disebabkan penyesuaian nilai jual obyek pajak (NJOP) atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) itu merupakan tindak lanjut dari perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2. Dalam penyesuaian itu, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menyewa tim appraisal untuk menghitung perubahan tarif NJOP PBB P2. Penyesuaian tarif tersebut mulai diberlakukan untuk PBB P2 tahun 2019.

Hal itupun diakui oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Buleleng Gede Suyasa. Menurutnya, penyesuaian NJOP dilakukan untuk memetakan dengan zona baru yang menyesuaikan dengan perkembangan pemanfaatan tanah baru, akibat terjadinya perubahan fungsi lahan. Analisa itu juga dibantu oleh Lembaga Negara yang ada di Denpasar untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi yang terkini. Ia pun tidak menampik setelah dilakukan penyesuaian, NJOP mengalami peningkatan yang signifikan.

Maka tidak heran jika banyak wajib pajak yang telah mengajukan keberatan ke Badan Keuangan daerah (BKD) Buleleng. Atas keberatan itu Suyasa menyebut jika dalam Perda, Bupati Buleleng memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan bagi mereka yang mengajukan keberatan.

Dari keberatan yang diajukan, akan dilakukan analisa termasuk megajukan ke Dirjen Pajak untuk dibantu dan dibenarkan agar mendapakan keringanan dengan hitungan skala tertentu. Nantinya, skala keringanan itu harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.

“Cuma yang diberikan keringanan hanya yang mengajukan keberatan, kalau tidak ya tidak diberikan keringanan karena sudah dianggap mampu. Silahkan mengajukan keberatan sampai dengan Bulan September mendatang,” Ujarnya.

Disadur dari Website Desa Tajun, berdasarkan keterangan dari I Putu Parwiyasa, Staf Verifikasi dan Keberatan BKD Buleleng, permohonan pengurangan dapat diajukan oleh perorangan dengan mengisi blangko yang sudah disiapkan oleh BKD bermeterai 6000 dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya seperti dijelaskan di bawah.

Bagi masyarakat umum mendapatkan pengurangan sebesar 50% dari nilai objek pajak, sedangkan pensiunan atau veteran mendapatkan pengurangan sebesar 75% dengan melampiri Surat Keterangan Pensiun dan Surat keterangan Veteran Pejuang. Sementara itu, untuk permohonan keberatan harus diajukan secara kolektif atau per blok. Berkas permohonan pengurangan atau keberatan diajukan ke BKD Buleleng sebelum tanggal 30 September 2019.

Syarat-syarat dokumen yang disiapkan untuk permohonan pengurangan:

  1. Asli SPPT PBB-P2 Tahun 2019
  2. Foto Kopi KTP atau Identitas Lainnya.
  3. Foto Kopi KK.
  4. Tanda Bukti Pelunasan Pembarayan PBB-P2 tahun 2018.
  5. Daftar Penghasilan/SK Pensiun/ SK Veteran Pejuang/ SPT Pph/ Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan (Desa).
  6. Foto Kopi Surat Tanah/Bangunan.
  7. Surat Kuasa dan Foto Kopi KTP Penerima Kuasa Apabila Dikuasakan.
  8. Rekening Air (dalam hal Menggunakan PDAM).
  9. Rekening Listrik.
  10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  11. Surat Keterangan Tidak Mampu.
  12. Dokumen Pendukung Lainnya. 

 

Syarat-syarat dokumen yang disiapkan untuk permohonan keberatan:

  1. Asli SPPT PBB-P2 Tahun 2019
  2. Foto Kopi KTP atau Identitas Lainnya.
  3. Foto Kopi KK.
  4. Tanda Bukti Pelunasan Pembarayan PBB-P2 tahun 2018.
  5. Daftar Penghasilan/SK Pensiun/ SK Veteran Pejuang/ SPT Pph/ Surat Keterangan Penghasilan dari Kelurahan (Desa).
  6. Foto Kopi Surat Tanah/Bangunan.
  7. Surat Kuasa dan Foto Kopi KTP Penerima Kuasa Apabila Dikuasakan.
  8. Rekening Air (dalam hal Menggunakan PDAM).
  9. Rekening Listrik.
  10. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak.
  11. Dokumen Pendukung Lainnya.

 

Bagi masyarakat Dencarik yang belum mengambil SPPT tahun 2019, silahkan diambil di Bumdes Bina Usaha Mandiri Desa Dencarik. Pembayaran pajaknya juga dilayani oleh Bumdes Dencarik. Kalau ada keberatan atas jumlah tagihan pajaknya, silahkan ajukan keberatannya dengan melengkapi berkasnya. (ngr/adm)

Sumber:

http://www.koranbuleleng.com/2019/05/08/nilai-pbb-naik-akibat-penyesuaian-njop-baru/

http://tajun-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/625

Komentar atas Tagihan Pajak Naik 436%, Ketut Upeksa Ajukan Keberatan ke BKD Buleleng

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

TK Desa Dencarik

Widya Kumara Sari

Mari Dukung UMKM

Belanja Online di

Website BUMDesa

Bina Usaha Mandiri

LAYANAN PENGADUAN

PENGUNJUNG ONLINE

CUACA HARI INI

Lokasi Dencarik

tampilkan dalam peta lebih besar